Disdik Nunukan Telusuri Dugaan Diskriminasi Guru

guru agama di SDN 001 Sebatik Tengah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mulai melakukan penelusuran atas dugaan perlakuan diskriminatif terhadap seorang guru agama di SDN 001 Sebatik Tengah. Dugaan tersebut mencuat setelah guru bernama Halimah disebut mengalami pembatasan aktivitas kerja hingga hak tunjangannya tidak dicairkan.

Kepala Dinas Pendidikan Nunukan, Akhmad, menyatakan pihaknya telah menerima laporan awal terkait adanya persoalan internal antara guru dan pimpinan sekolah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dinas belum mengambil kesimpulan karena masih menunggu hasil klarifikasi langsung di lapangan.

“Kami belum melihat langsung kondisi sebenarnya. Saat ini masih mengumpulkan informasi yang valid. Memang terlihat ada persoalan antara guru dan kepala sekolah, tetapi apakah itu masalah pribadi atau hal lain, kami belum bisa memastikan,” ujar Akhmad, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Akhmad, langkah utama yang akan ditempuh Dinas Pendidikan adalah memastikan fakta secara objektif sebelum menentukan sikap. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan tanpa memihak.

“Yang jelas, kami akan mencari kebenaran. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Itu prinsip kami,” tegasnya.

Selain dugaan pembatasan aktivitas kerja, beredar pula informasi bahwa Halimah harus dirujuk ke Tarakan untuk menjalani perawatan medis akibat insiden tersebut. Namun, Akhmad mengaku baru menerima kabar tersebut dan belum dapat memastikan kebenarannya.

“Kami baru mendengar informasi itu. Nanti akan kami dalami terlebih dahulu. Jika memang diperlukan penanganan medis, tentu akan kami lihat apa yang bisa dibantu,” ujarnya.

Akhmad menambahkan, proses penelusuran akan segera ditindaklanjuti setelah dirinya kembali dari tugas luar daerah. Saat ini, ia tengah menjalankan agenda dinas di wilayah Lumbis.

Tutup