Terbukti Langgar Etik, Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Pemerkosaan

Dua oknum polisi di Jambi

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun. Kedua oknum tersebut masing-masing berinisial Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean.

Keputusan pemecatan itu diambil usai Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (6/2/2026). Dalam sidang tersebut, majelis etik menyatakan kedua anggota terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa putusan sidang etik menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemecatan dari dinas kepolisian.

“Majelis Komisi Kode Etik menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Erlan kepada wartawan di Mapolda Jambi.

Selain dua oknum polisi, Propam Polda Jambi juga menghadirkan dua tersangka lain yang berasal dari kalangan sipil berinisial I dan K dalam persidangan etik tersebut. Keempatnya diduga terlibat dalam peristiwa pidana yang sama.

Erlan menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus meski kasus tersebut melibatkan anggota kepolisian.

“Penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan. Kami meminta dukungan masyarakat agar proses hukum ini berjalan aman dan transparan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Kasus dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan oleh pihak korban ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026 dan tercatat dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi. Seluruh terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan.

Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyatakan institusinya langsung mengambil langkah tegas begitu menerima informasi adanya dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan dua anggota Polri di wilayah hukumnya.

Tutup