BPJS Kesehatan Tegaskan Penonaktifan PBI Kewenangan Kemensos

BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan merupakan keputusan BPJS Kesehatan, melainkan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).

Ali menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan fungsi pengelolaan kepesertaan program JKN. Sementara itu, penetapan seseorang sebagai peserta PBI, termasuk status aktif atau tidaknya, sepenuhnya ditentukan oleh Kemensos.

“Perlu dipahami oleh masyarakat, ketika ada peserta PBI yang mendadak nonaktif, itu bukan keputusan BPJS Kesehatan. Penentuan PBI adalah kewenangan Kementerian Sosial,” kata Ali dalam video singkat yang diunggah melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, kebijakan penonaktifan PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan pada Februari 2026. Melalui regulasi tersebut, peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria PBI akan dinonaktifkan dari kepesertaan bantuan iuran.

“Peserta yang sudah tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan kembali sebagai PBI,” ujarnya.

Untuk menghindari kendala saat mengakses layanan kesehatan, Ali mengimbau masyarakat peserta JKN agar secara berkala memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa status PBI yang dinonaktifkan masih dapat diajukan untuk diaktifkan kembali. Namun, pengaktifan ulang tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Bagi peserta yang merasa masih berhak, status PBI bisa diaktifkan kembali dengan memenuhi tiga ketentuan,” jelasnya.

Adapun tiga syarat pengaktifan kembali PBI meliputi: peserta tercatat sebagai penerima PBI pada periode bulan sebelumnya, termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, serta membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat.

Ali menyarankan agar peserta yang terdampak segera melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan verifikasi, sekaligus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait administrasi kepesertaan.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien, meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI tengah nonaktif.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Walaupun BPJS-nya dicoret, pasien tetap harus dilayani terlebih dahulu. Urusan administrasi bisa menyusul,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Menanggapi laporan adanya pasien cuci darah yang ditolak karena status PBI nonaktif, Menteri Sosial yang akrab disapa Gus Ipul meminta rumah sakit untuk mengutamakan keselamatan dan pelayanan medis pasien.

“Pasien BPJS maupun non-BPJS wajib ditangani. Terlebih pasien yang membutuhkan cuci darah, itu harus dilayani,” tegasnya.

Tutup