Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Ditetapkan Rp50 Ribu per Jiwa
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan kewajiban zakat berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan senilai Rp65.000 per jiwa per hari.
āBAZNAS RI telah menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa dan fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari setelah melalui kajian dan pertimbangan yang matang,ā ujar Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Noor, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia. Dengan demikian, nilai yang ditetapkan diharapkan dapat menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan zakat fitrah selama Ramadan tahun ini.
Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku sebagai pedoman penerimaan zakat melalui BAZNAS.
Meski demikian, Noor menegaskan bahwa BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) tetap diberi kewenangan menyesuaikan besaran zakat fitrah dan fidyah apabila terdapat perbedaan harga beras yang cukup signifikan di daerah masing-masing.
āPenyesuaian dimungkinkan sepanjang tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,ā katanya.
Lebih lanjut, Noor menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik wajib diselesaikan sebelum khatib naik mimbar pada salat Id.
Dengan adanya ketetapan ini, BAZNAS berharap pelaksanaan dan pengelolaan zakat fitrah serta fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
āBAZNAS memastikan pengelolaan zakat dilakukan berdasarkan prinsip 3A, yakni Aman Syarāi, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai ketentuan syariat Islam,ā pungkas Noor.





