Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan Usai Persidangan, Ini Penjelasan Ditjen PAS
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan terdakwa kasus dugaan tindak pidana narkoba, Ammar Zoni, tetap menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan Ammar ke Lapas Narkotika Jakarta hanya bersifat sementara untuk kepentingan persidangan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan resmi yang diterbitkan Ditjen PAS atas permohonan Kejaksaan.
“Sesuai surat keputusan Ditjen PAS, terkait permohonan dari Kejaksaan, Ammar Zoni ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta selama menjalani proses persidangan,” ujar Rika dalam keterangannya, Minggu (2/2/2026).
Rika menegaskan, dalam surat keputusan yang sama juga ditegaskan bahwa setelah seluruh agenda persidangan selesai, Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya akan kembali menjalani masa pidana di Lapas Karanganyar, Nusakambangan, sesuai dengan izin dan ketentuan dari Ditjen PAS.
“Setelah masa persidangan selesai, yang bersangkutan kembali menjalani pidana di Lapas Karanganyar sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dengan demikian, Ditjen PAS memastikan tidak ada perubahan status penahanan terhadap Ammar Zoni, dan seluruh proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur hukum serta administrasi pemasyarakatan yang berlaku.





