Aset Rampasan Negara, KPK Lelang Rumah SYL Senilai Rp1,6 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melelang aset berupa rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lelang tersebut merupakan bagian dari eksekusi barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat SYL.
Objek lelang berupa tanah dan bangunan seluas 550 meter persegi yang terletak di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Informasi lelang ini diumumkan secara terbuka melalui pengumuman resmi yang dimuat di harian Tribun Timur edisi Kamis (29/1/2026).
Dalam pengumuman tersebut, KPK mencantumkan keterangan “Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi”. Aset yang dilelang memiliki sertifikat hak milik atas nama Syahrul Yasin Limpo.
Nilai wajar rumah tersebut ditetapkan sebesar Rp1.631.241.000. Sementara itu, nilai jaminan yang harus disetorkan peserta lelang ditentukan sebesar Rp500 juta.
Pelaksanaan lelang ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 28 Februari 2025. Selain itu, eksekusi juga merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 46/Pid.TPK/2024/PT DKI yang dijatuhkan pada 10 September 2024.
KPK menegaskan, pelelangan aset hasil rampasan negara merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.





