Fakta Sidang Kasus Nadiem Makarim Ungkap Harga Chromebook Rp5,2 Juta, Bukan Rp10 Juta
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan, isu harga laptop yang disebut mencapai Rp10 juta per unit dipastikan tidak sesuai dengan fakta pengadaan.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Gogot Suharwoto, yang merupakan mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, menyebut harga pembelian Chromebook hanya sebesar Rp5,2 juta per unit.
Keterangan Gogot sekaligus mematahkan narasi yang selama ini berkembang di ruang publik terkait dugaan pembelian laptop dengan harga Rp10 juta per unit dalam proyek tersebut.
Selain soal harga, persidangan juga mengungkap pengakuan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat yang terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook. Jaksa menghadirkan dua saksi, yakni mantan Direktur SMA Purwadi Sutanto dan mantan Direktur PAUD Muhammad Hasbi.
Dalam kesaksiannya, Purwadi mengaku menerima uang sebesar USD7.000 pada 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang tersebut disebut sebagai “ucapan terima kasih” dari pihak penyedia pengadaan Chromebook.
Purwadi mengakui uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Muhammad Hasbi juga mengakui menerima sejumlah uang dari PT BMD pada tahun yang sama. Meski menjabat sebagai pejabat eselon II, Hasbi mengaku tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi. Uang tersebut disimpan selama beberapa tahun sebelum akhirnya dikembalikan.
Padahal, Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Dalam sidang sebelumnya pada 19 Januari 2026, tiga saksi lain dari pihak jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, juga mengakui menerima gratifikasi dengan nilai ratusan juta rupiah. Pengakuan tersebut telah dilaporkan oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim ke KPK.
Menanggapi fakta-fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menilai keterangan para saksi justru memperjelas posisi hukum kliennya.
“Fakta persidangan memperlihatkan ketidaklogisan konstruksi perkara ini. Penerima gratifikasi yang menyimpan uang bertahun-tahun tidak diproses, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun justru ditetapkan sebagai tersangka,” ujar penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, Rabu (28/1/2026).
Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pengakuan saksi terkait keterlambatan pelaporan gratifikasi menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban hukum oleh pihak penerima.
“Tidak relevan secara hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada pihak lain, apalagi kepada Nadiem yang tidak menerima, tidak mengetahui, dan tidak pernah memerintahkan perbuatan tersebut,” kata Ari.
Dalam persidangan, Purwadi kembali menegaskan pengakuannya saat ditanya langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa. Ia menyebut uang tersebut ditemukan di meja kerjanya ketika masih menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Di akhir tahun saya menemukan amplop dan map di meja kerja. Setelah dibuka ternyata berisi uang, dan setelah saya tanyakan, itu berasal dari PPK,” ujar Purwadi di hadapan majelis hakim.




