Kejagung Benarkan Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya

Siti Nurbaya

Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penggeledahan tersebut saat dihubungi pada Jumat (30/1/2026).

“Benar,” ujar Syarief singkat.

Namun demikian, Syarief belum mengungkapkan secara rinci perkara yang menjadi dasar dilakukannya penggeledahan di kediaman mantan menteri tersebut. Ia hanya memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

Sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui proses penggeledahan menyebutkan, tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus alih fungsi lahan.

“Terkait alih fungsi lahan,” ujar sumber tersebut.

Siti Nurbaya Bakar merupakan politikus Partai NasDem asal Jakarta yang lahir pada 28 Agustus 1956. Ia menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pada periode pertama, Siti Nurbaya menjabat sebagai Menteri LHK di Kabinet Kerja (2014–2019) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia kemudian kembali dipercaya memimpin Kementerian LHK dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2024.

Sebelumnya, pada masa jabatan periode kedua tersebut, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga sempat menggeledah kantor Kementerian LHK pada 4 Oktober 2024. Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa keluar empat boks besar dan dua kardus kecil berisi dokumen.

Penggeledahan di kantor KLHK tersebut diketahui terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2024.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan perkembangan lanjutan terkait status hukum maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Tutup