Kuasa Hukum Korban Kritik Rekomendasi DPR soal Kasus Sleman
Kuasa hukum korban kasus dugaan penjambretan di Sleman, Misnan Hartono, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilainya belum mencerminkan rasa keadilan bagi pihak korban. Ia menilai proses yang berjalan sejauh ini cenderung berat sebelah karena hanya mendengarkan keterangan dari pihak tersangka.
Kekecewaan tersebut mencuat saat Komisi III DPR RI menggelar pertemuan untuk membahas kasus tersebut. Misnan mengungkapkan dirinya tidak diundang secara resmi dan bahkan tidak diperkenankan mengikuti rapat, meskipun telah berada di lokasi dan mengisi daftar hadir.
“Kami merasa tidak mendapatkan keadilan. Kenapa hanya satu pihak yang diwakili, yaitu tersangka? Kenapa kami sebagai kuasa hukum korban tidak diundang?” kata Misnan dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun TikTok @arya_dhara_nindra.
Menurut Misnan, Komisi III DPR RI seharusnya mendengarkan keterangan secara berimbang sebelum mengeluarkan rekomendasi. Ia menilai langkah DPR yang memberikan rekomendasi tanpa melibatkan pihak korban berpotensi mencederai prinsip keadilan.
“Kalau menurut kami, ini lebih mengarah ke keputusan politik, bukan keputusan hukum. Proses hukum itu seharusnya berjalan dari penyidikan kepolisian, kejaksaan, hingga diputuskan oleh pengadilan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti status hukum salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Menurut Misnan, terdapat kejanggalan karena pihak tersebut tidak dilakukan penahanan meskipun perannya dinilai signifikan.
“Dengan kekuatan yang luar biasa, yang bersangkutan tidak ditahan. Kami sebagai kuasa hukum korban tidak akan pernah memaafkan, lahir dan batin,” ujarnya.
Selain persoalan di DPR, Misnan turut mengkritisi penerapan pasal oleh penyidik Satlantas Polres Sleman. Berdasarkan hasil penelusuran bukti berupa rekaman di lokasi kejadian serta keterangan saksi mata, ia menilai peristiwa tersebut seharusnya tidak hanya diproses sebagai pelanggaran lalu lintas.
“Saya sudah memperlihatkan rekaman itu ke penyidik. Kalau didalami, pasalnya bukan Pasal 310 atau 311 tentang lalu lintas, tetapi Pasal 338 tentang pembunuhan. Ini yang sangat menyedihkan bagi kami,” ungkap Misnan.
Sebelumnya, kasus dugaan penjambretan ini menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Komisi III DPR RI kemudian turun tangan dan menilai adanya koordinasi yang kurang optimal antara kepolisian dan kejaksaan, serta sempat merekomendasikan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Namun demikian, pihak kuasa hukum korban menegaskan bahwa keadilan belum benar-benar ditegakkan selama suara korban—yang telah meninggal dunia—tidak didengar secara adil dan seimbang dalam proses hukum maupun pembahasan di tingkat legislatif.




