BGN Larang Pemaksaan Sekolah dalam Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang.

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dilarang memaksa atau mengintimidasi sekolah yang menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa.

BGN menekankan bahwa program MBG bersifat sukarela, sehingga sekolah maupun calon penerima memiliki hak penuh untuk menentukan apakah akan menerima bantuan tersebut atau tidak.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyampaikan pernyataan itu usai menerima laporan dari Kepala SPPG di Kabupaten Banyuwangi terkait adanya sejumlah sekolah yang menolak program MBG.

Ia memastikan tidak boleh ada bentuk pemaksaan dalam penyaluran program tersebut.

“Para Kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG, misalnya karena mayoritas siswanya berasal dari keluarga mampu, ya tidak apa-apa,” ujar Nanik, Minggu (25/1/2026).

Nanik juga mengingatkan agar tidak muncul stigma atau anggapan bahwa sekolah yang menolak MBG dianggap tidak mendukung atau menghambat program pemerintah.

“Jangan sampai ada kesan seolah-olah sekolah yang tidak menerima MBG berarti tidak menyukseskan program pemerintah,” tegasnya.

Ia menegaskan, BGN secara institusional tidak mentolerir adanya tekanan dalam bentuk apa pun terhadap pihak sekolah.

“Pokoknya, dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun. Program ini harus berjalan atas dasar kesadaran dan kebutuhan,” pungkas Nanik.

Tutup