Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Dicopot

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Instagram @kepalakepolisian_ri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Ia menegaskan, struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan paling tepat dan konstitusional untuk menjaga independensi serta efektivitas penegakan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2026). Pernyataan Kapolri itu langsung disambut tepuk tangan peserta rapat.

Listyo menilai, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian atau membentuk kementerian kepolisian berpotensi melemahkan institusi Polri sekaligus menciptakan tumpang tindih kewenangan dalam pemerintahan.

“Mohon maaf, kami institusi Polri menolak apabila sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” kata Listyo di hadapan anggota dewan.

Ia bahkan menyatakan lebih memilih dicopot dari jabatan Kapolri dibanding harus memimpin Polri yang berada di bawah kementerian atau berada di bawah struktur menteri kepolisian.

“Kalau pilihannya polisi tetap di bawah Presiden atau polisi tetap di bawah Presiden tapi ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya.

Listyo juga meminta seluruh jajaran Polri memegang prinsip tersebut dan konsisten memperjuangkan posisi kelembagaan Polri sesuai amanat reformasi.

“Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini dan perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Dalam rapat itu, Listyo mengungkap pernah menerima pesan singkat yang menawarkannya posisi sebagai menteri kepolisian. Tawaran tersebut, kata dia, langsung ditolak.

“Ada yang menyampaikan lewat WhatsApp, ‘mau tidak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’ Saya tolak. Bahkan kalau saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik jadi petani,” ujarnya.

Menurut Listyo, posisi Polri di bawah Presiden memungkinkan institusi kepolisian bergerak lebih cepat, fleksibel, dan responsif tanpa terhambat birokrasi lintas kementerian.

“Ketika Presiden membutuhkan, Polri bisa langsung bergerak tanpa harus melalui kementerian lain,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 dan telah diatur dalam konstitusi. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 menyebutkan Polri berada di bawah Presiden, dengan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.

“Pasca-reformasi, Polri dipisahkan dari TNI dan diberi ruang untuk membangun doktrin, struktur, dan akuntabilitas menuju civilian police. Ini jangan sampai dilemahkan,” ujar Listyo.

Ia menambahkan, dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas lebih dari 17 ribu pulau, Polri membutuhkan fleksibilitas tinggi dalam menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut wacana penempatan Polri di bawah kementerian muncul dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Yusril menegaskan gagasan tersebut belum menjadi keputusan final dan masih sebatas alternatif rekomendasi.

“Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur dan pertanggungjawaban Polri diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril.

Hingga kini, pembahasan reformasi Polri masih berada pada tahap awal dengan melibatkan berbagai masukan, termasuk dari Tim Transformasi Reformasi Polri internal Polri.

Tutup