DPR Nilai Program Makan Bergizi Gratis Harus Dijamin Secara Regulatif
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai perlu memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat berjalan berkelanjutan lintas pemerintahan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini mengusulkan agar program tersebut diatur secara khusus dalam bentuk undang-undang.
Usulan itu disampaikan Yahya dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI pada Selasa (20/1). Menurutnya, keberadaan payung hukum penting untuk menjamin kesinambungan MBG, sehingga tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan nasional.
Yahya menegaskan, program MBG menyangkut kepentingan strategis jangka panjang, terutama dalam upaya pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Karena itu, keberlangsungannya harus dilindungi secara regulatif.
“Saya ingin mengusulkan agar MBG ini bisa lestari, berlanjut, berkesinambungan, tidak tergantung kepada presiden siapa yang memimpin nanti. Itu diwujudkan dalam bentuk perlindungannya, dalam bentuk undang-undang,” ujar Yahya.
Ia menambahkan, sejumlah negara telah membuktikan bahwa program makan bergizi dapat berjalan konsisten selama puluhan hingga ratusan tahun ketika ditopang oleh kebijakan yang kuat dan berkelanjutan.
“Pengalaman di banyak negara, di Jepang pelaksanaan MBG sudah 137 tahun, di Brasil sudah 71 tahun, di India sudah 31 tahun,” pungkasnya.





