Money Changer di Jakarta Digeledah Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (21/1/2026).

Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap sejumlah gerai jasa penukaran mata uang asing (money changer) di wilayah Jakarta sebagai bagian dari pengusutan perkara dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) yang terjadi pada 2022.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (21/1/2026).

“Kami membenarkan bahwa beberapa waktu lalu penyidik telah melakukan penggeledahan di satu atau dua tempat jasa penukaran uang asing,” ujar Syarief kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Syarief menjelaskan, langkah tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan POME. Namun, ia tidak merinci secara detail lokasi maupun identitas money changer yang menjadi sasaran penggeledahan.

Menurutnya, kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan pada akhir Desember 2025, menjelang pergantian tahun. Adapun lokasi penggeledahan berada di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

“Waktunya sekitar akhir Desember, menjelang tahun baru. Lokasinya di beberapa tempat di Jakarta, baik di wilayah utara maupun selatan,” katanya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan perkara korupsi ekspor POME tersebut. Penyidik belum menyampaikan apakah dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti yang signifikan atau tidak.

Tutup