Bareskrim Geledah Kantor PT Dana Syariah Indonesia

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di Jakarta Selatan, Jumat sore. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus gagal bayar terhadap para pemberi pinjaman (lender).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Benar, sore ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI),” kata Ade Safri kepada wartawan.

Ade Safri menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pemalsuan pencatatan laporan keuangan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI. Penyaluran tersebut diduga menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower eksisting.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang tidak didukung dokumen sah dan menggunakan proyek fiktif,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menjerat perkara ini dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tutup