Zul Zivilia Berpeluang Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Ditjenpas

Zul Zivilia

Peluang vokalis band Zivilia, Zul Zivilia, untuk kembali menghirup udara bebas mulai terbuka setelah lebih dari enam tahun menjalani masa hukuman kasus narkoba. Saat ini, proses pengajuan pembebasan bersyarat (PB) bagi pelantun lagu Aishiteru tersebut mulai menjadi perhatian publik.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat hanya dapat diajukan apabila narapidana telah memenuhi syarat utama, yakni menjalani dua pertiga masa pidana.

“Pembebasan bersyarat bisa diusulkan setelah narapidana menjalani dua per tiga masa hukuman secara waktu,” ujar Rika Aprianti saat ditemui di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/1/2026).

Menurut Rika, setelah syarat waktu terpenuhi, pengajuan PB tidak serta-merta langsung disetujui. Proses administrasi harus diajukan dari lembaga pemasyarakatan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan melalui tahapan penilaian berlapis.

Di tingkat lapas, usulan terlebih dahulu dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Jika disetujui, proses dilanjutkan ke tingkat pusat untuk kembali dinilai dalam sidang TPP Ditjenpas.

“Di lapas ada sidang TPP, kemudian di Jakarta juga ada sidang TPP yang melibatkan seluruh Indonesia. Jika disetujui, barulah Surat Keputusan pembebasan bersyarat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.

Zul Zivilia diketahui menjalani hukuman sejak 2019 terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Jika seluruh tahapan berjalan lancar dan memenuhi ketentuan, Zul berpeluang menjalani sisa masa pidananya di luar lapas dengan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

Tutup