Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pascabencana Banjir di Sumatera
Pemerintah mengambil langkah tegas menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil audit pascabencana.
Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merampungkan audit cepat di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Audit difokuskan pada aktivitas usaha yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Satgas PKH diminta mempercepat proses pemeriksaan guna memberikan dasar pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat.
“Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Hasil audit itu kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo dalam rapat yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat tersebut, Presiden menerima paparan lengkap mengenai temuan pelanggaran dan dampaknya terhadap kawasan hutan serta lingkungan sekitar.
“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas konsesi mencapai lebih dari 1 juta hektare yang tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan, termasuk di sektor perkebunan, pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga air. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak mematuhi ketentuan perizinan dan berpotensi memperparah risiko bencana ekologis.
Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk memulihkan fungsi lingkungan serta mencegah terulangnya bencana serupa di kawasan rawan.
Berikut 28 perusahaan yang dicabut izinnya:
A. Aceh (3 Unit – 110.275 Hektare)
- PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 hektare
- PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 hektare
- PT Rimba Wawasan Permai – 6.120 hektare
B. Sumatera Barat (6 Unit – 191.038 Hektare)
- PT Minas Pagal Lumber – 78.000 hektare
- PT Biomass Andalan Energi – 19.875 hektare
- PT Bukit Raya Mudisa – 28.617 hektare
- PT Dhara Silva Lestari – 15.357 hektare
- PT Sukses Jaya Wood – 1.584 hektare
- PT Salaki Summa Sejahtera – 47.605 hektare
C. Sumatera Utara (13 Unit – 709.678 Hektare)
- PT Anugerah Rimba Makmur – 49.629 hektare
- PT Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 hektare
- PT Gunung Raya Utama Timber – 106.930 hektare
- PT Hutan Barumun Perkasa – 11.855 hektare
- PT Multi Sibolga Timber – 28.670 hektare
- PT Panel Lika Sejahtera – 12.264 hektare
- PT Putra Lika Perkasa – 10.000 hektare
- PT Sinar Belantara Indah – 5.197 hektare
- PT Sumatera Riang Lestari – 173.971 hektare
- PT Sumatera Sylva Lestari – 42.530 hektare
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 hektare
- PT Teluk Nauli – 83.143 hektare
- PT Toba Pulp Lestari Tbk – 167.912 hektare
Enam Badan Usaha Non-Kehutanan Turut Dicabut Izinnya
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan di tiga provinsi.
A. Aceh (2 Unit)
- PT Ika Bina Agro Wisesa – IUP Kebun
- CV Rimba Jaya – PBPHHK
B. Sumatera Utara (2 Unit)
- PT Agincourt Resources – IUP Tambang
- PT North Sumatra Hydro Energy – IUP PLTA
C. Sumatera Barat (2 Unit)
- PT Perkebunan Pelalu Raya – IUP Kebun
- PT Inang Sari – IUP Kebun





