MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Ilustrasi Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat secara otomatis dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menafsirkan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dipahami secara sempit atau sebatas formalitas administratif.

Guntur menegaskan, produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Oleh karena itu, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik.

Perlindungan tersebut, lanjut Guntur, mencakup proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita. Selama seluruh proses dijalankan secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat langsung diposisikan sebagai subjek hukum pidana maupun perdata.

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ancaman kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), serta tindakan intimidasi dan kekerasan,” kata Guntur.

MK juga menekankan bahwa setiap sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Penggunaan instrumen pidana dan perdata hanya dimungkinkan secara terbatas dan bersifat eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau tidak mencapai penyelesaian.

Menurut MK, selama ini Pasal 8 UU Pers cenderung bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa penafsiran konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Tutup