Kasus Pandji Bergulir, Barang Bukti Digital Tuai Perdebatan di Media Sosial

Pandji Pragiwaksono

Kasus hukum yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono kembali memicu perbincangan luas di ruang publik. Kali ini, perhatian tertuju pada barang bukti yang diserahkan kepada Polda Metro Jaya dalam laporan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama terkait materi stand up comedy Mens Rea.

Polda Metro Jaya mengungkap telah menerima tiga barang bukti dari pihak pelapor. Namun, salah satu di antaranya justru menimbulkan perdebatan baru, terutama di media sosial, terkait relevansi dan kekuatan pembuktiannya dalam proses hukum.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa barang bukti yang diterima penyelidik mencakup media digital berupa flashdisk yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan data.

“Barang bukti yang kami terima berupa media penyimpanan digital, kemudian kertas yang berisi gambar tangkapan layar dan foto, serta satu surat yang memuat informasi terkait peristiwa yang dilaporkan,” ujar Reonald kepada wartawan.

Keberadaan flashdisk sebagai alat bukti menjadi perhatian publik. Sejumlah warganet mempertanyakan isi serta validitas data yang tersimpan di dalamnya, terutama terkait konteks materi komedi yang dipersoalkan. Perdebatan pun berkembang mengenai batas antara ekspresi seni, kritik sosial, dan unsur pidana.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penilaian mengenai kekuatan alat bukti akan ditentukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut dan belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam materi Mens Rea yang dipermasalahkan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu hasil proses hukum yang berjalan.

Tutup