Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi
Polrestabes Medan membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di wilayah Kota Medan. Sebanyak sembilan orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi di Medan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan kuat praktik perdagangan bayi,” ujar Jean Calvijn dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengungkap adanya pembagian peran yang terstruktur di antara para pelaku. Para tersangka diketahui memiliki tugas masing-masing, mulai dari mencari calon bayi, merawat, hingga memasarkan bayi melalui media sosial.
Selain menangkap tersangka utama berinisial BS dan HD, polisi juga mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja untuk tersangka HD dan diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa praktik perdagangan bayi ini bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan keterangan saksi dan para tersangka, setidaknya telah terjadi dua kali transaksi perdagangan bayi di lokasi yang sama.
“Dari hasil pendalaman, perbuatan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini kami masih mengembangkan perkara untuk mengungkap peran masing-masing pelaku secara utuh,” jelasnya.
Sejauh ini, transaksi perdagangan bayi tersebut diketahui masih berlangsung dalam lingkup lokal. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami masih terus mendalami apakah jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat lain, termasuk kemungkinan jaringan lintas daerah maupun internasional,” tegas Jean Calvijn.
Para tersangka kini ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.




