Kasus Yoon Suk-yeol Jadi Ujian Konsistensi Hukum Korea Selatan

Yoon Suk-yeol. Foto: Reuters.

Tuntutan hukuman mati terhadap mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol membuka kembali perdebatan panjang mengenai penerapan hukuman mati di negara tersebut. Meski jaksa mengajukan tuntutan maksimal, Korea Selatan sejatinya telah puluhan tahun tidak menjalankan eksekusi mati.

Dalam sidang di Pengadilan Seoul, jaksa menuntut Yoon dengan hukuman mati atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait upaya pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024. Jaksa menilai tindakan Yoon sebagai ancaman serius terhadap tatanan konstitusional, meskipun kebijakan tersebut hanya berlangsung beberapa jam dan tidak menimbulkan korban jiwa.

Mengutip laporan BBC, Selasa (13/1/2026), tuntutan tersebut secara hukum dimungkinkan karena kejahatan pemberontakan merupakan delik paling berat dalam hukum pidana Korea Selatan. Jaksa diwajibkan memilih antara hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun, tuntutan ini menimbulkan ironi. Korea Selatan secara de facto telah memberlakukan moratorium hukuman mati sejak hampir 30 tahun lalu. Terakhir kali vonis mati dijatuhkan kepada mantan diktator Chun Doo-hwan pada 1996, yang kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup.

Yoon sendiri membantah seluruh dakwaan. Ia menyatakan penetapan darurat militer dimaksudkan sebagai peringatan simbolis terhadap apa yang ia anggap sebagai krisis politik akibat ulah oposisi, bukan sebagai upaya kudeta.

Meski demikian, jaksa menilai niat Yoon tetap berbahaya. Sejumlah saksi dari kalangan militer mengungkap bahwa Yoon diduga memerintahkan penangkapan anggota parlemen, sementara sebuah memo internal mengusulkan penindakan terhadap jurnalis, aktivis, dan politisi.

Kasus ini kini dipandang bukan hanya sebagai perkara pidana terhadap mantan kepala negara, tetapi juga ujian bagi konsistensi sistem hukum Korea Selatan dalam menegakkan supremasi hukum tanpa kembali mengaktifkan hukuman mati.

Putusan terhadap Yoon dijadwalkan dibacakan Februari mendatang. Apa pun hasilnya, perkara ini dipastikan akan menjadi preseden penting dalam sejarah hukum dan demokrasi Korea Selatan.

Tutup