OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30 Persen dari Penghasilan Mulai 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat regulasi di sektor fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) guna menekan risiko kredit macet. Mulai tahun 2026, porsi utang pinjol bagi peminjam akan dibatasi maksimal 30 persen dari penghasilan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pembatasan tersebut akan diterapkan secara bertahap hingga mencapai batas maksimal pada 2026.
“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang akan diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Saat ini, OJK masih memfokuskan pengawasan pada kesiapan industri pindar, khususnya dalam penguatan sistem penilaian risiko dan credit scoring. Langkah ini dilakukan agar proses transisi menuju pembatasan 30 persen tidak mengganggu penyaluran pendanaan kepada masyarakat.
Selain itu, OJK melakukan pengawasan secara offsite dan onsite untuk memastikan penerapan manajemen risiko oleh penyelenggara pindar berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
OJK mencatat, hingga November 2025 terdapat 24 penyelenggara pindar dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) melebihi ambang batas 5 persen. Kredit macet tersebut mayoritas berasal dari segmen pembiayaan produktif.
Untuk menekan risiko tersebut, OJK melakukan pembinaan intensif, salah satunya dengan mewajibkan penyelenggara menyusun rencana aksi (action plan) yang pelaksanaannya dipantau secara ketat.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan penerimaan lender baru,” tegas Agusman.
Ke depan, OJK mendorong seluruh penyelenggara pindar untuk memperkuat manajemen risiko, meningkatkan kualitas penilaian kredit, serta memperbaiki strategi penagihan guna menjaga kualitas pembiayaan.
Adapun hingga November 2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat mencapai Rp94,85 triliun atau tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy). Namun, pertumbuhan tersebut diiringi peningkatan rasio kredit macet.
Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) tercatat sebesar 4,33 persen, naik 157 basis poin (bps) dibandingkan Oktober 2025 yang masih berada di level 2,76 persen.




