KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Korupsi Pajak KPP Jakut, Ikuti KUHAP Baru

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode perkara 2021–2026.

Langkah tersebut berbeda dari kebiasaan KPK yang selama ini kerap menghadirkan dan memamerkan tersangka saat merilis penanganan perkara kepada publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Menurut Asep, KUHAP baru lebih menekankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, KPK memilih untuk tidak lagi menampilkan tersangka ke hadapan publik pada tahap awal penanganan perkara.

“Kami mengikuti ketentuan KUHAP yang baru, yang lebih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Asep dalam keterangannya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut akan menjadi pedoman KPK ke depan dalam setiap penanganan perkara baru, termasuk saat mengumumkan penetapan tersangka.

Dengan demikian, meskipun penyidikan tetap berjalan, KPK tidak akan lagi menampilkan tersangka secara terbuka sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tutup