Mendagri Izinkan Pemda Manfaatkan Kayu Gelondongan Bencana untuk Warga

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan tanah longsor, selama digunakan untuk keperluan penanggulangan bencana dan membantu masyarakat terdampak.

Kebijakan tersebut disampaikan Tito sebagai respons atas kekhawatiran kepala daerah yang ragu mengambil tindakan cepat karena potensi persoalan hukum. Menurutnya, pemanfaatan kayu hanyut dapat dilakukan sepanjang peruntukannya jelas dan tidak bersifat komersial.

“Kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang tujuannya untuk keperluan penanggulangan bencana,” ujar Tito Karnavian dalam keterangannya.

Tito menjelaskan, pemerintah pusat akan menindaklanjuti usulan dari bupati dan wali kota terkait penggunaan material tersebut dengan melakukan kajian regulasi agar kebijakan darurat yang diambil tidak berujung pada persoalan hukum.

“Usulan bapak bupati atau wali kota nantinya akan kami kaji terkait regulasinya, supaya tidak menimbulkan masalah hukum saat berniat membantu masyarakat,” katanya.

Menurut Mendagri, dalam situasi bencana, pemerintah daerah membutuhkan ruang diskresi untuk bertindak cepat guna memenuhi kebutuhan mendesak warga, seperti pembangunan hunian sementara, perbaikan fasilitas umum darurat, maupun penanganan logistik.

Ia menegaskan, kajian regulasi ini penting agar kepala daerah dapat bekerja secara maksimal di lapangan tanpa rasa khawatir, sekaligus tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Kita akan kaji kembali regulasinya, agar bupati atau wali kota tidak tersentuh persoalan hukum saat membantu masyarakat terdampak bencana,” pungkas Tito.

Tutup