Alumni Fakultas Hukum UPB Cikarang Laporkan Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Karang Baru

Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto.

Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karang Baru, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, ke Inspektorat Kabupaten Bekasi. Laporan ini menempatkan Kepala Desa Karang Baru sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan praktik tidak transparan yang berpotensi merugikan keuangan desa.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk koreksi serius terhadap lemahnya pengawasan pengelolaan aset desa, terutama di wilayah penyangga industri seperti Cikarang yang memiliki nilai ekonomi tanah sangat tinggi.

Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, menegaskan bahwa laporan ini bukan didasarkan pada asumsi, melainkan berangkat dari pengaduan masyarakat dan indikasi ketidakwajaran dalam pembukuan desa selama kepala desa menjabat.

“Tanah Kas Desa adalah aset strategis yang seharusnya menjadi sumber pendapatan desa. Namun dari informasi yang kami terima, hasil pemanfaatannya diduga tidak seluruhnya masuk ke kas desa dan tidak dapat ditelusuri secara akuntabel,” kata Riyanto, kepada redaksi pada Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, praktik tersebut mencerminkan kegagalan kepala desa dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai, ketertutupan informasi terkait pengelolaan TKD merupakan sinyal klasik dari tata kelola keuangan yang bermasalah.

IKA FH UPB secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit menyeluruh dan investigatif, tidak hanya bersifat administratif, tetapi menelusuri secara substantif aliran dana dan pemanfaatan aset desa.

Lanjut, Riyanto menegaskan bahwa kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. Jika terbukti ada pendapatan TKD yang tidak tercatat atau disalahgunakan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Jika audit menemukan kerugian keuangan desa akibat perbuatan melawan hukum, maka unsur pidana sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” tegasnya.

IKA FH UPB juga mengingatkan Inspektorat Kabupaten Bekasi agar tidak bersikap pasif atau normatif dalam menangani laporan ini. Menurut mereka, pembiaran terhadap dugaan penyimpangan di level desa hanya akan memperkuat budaya impunitas dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Ini ujian bagi Inspektorat. Apakah benar-benar menjadi alat pengawasan, atau sekadar pelengkap birokrasi yang membiarkan penyimpangan berulang,” ujar Riyanto.

IKA FH UPB menegaskan akan terus mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ke aparat penegak hukum apabila hasil audit tidak dilakukan secara terbuka dan objektif. Mereka menilai, pengelolaan aset desa yang bersih adalah fondasi penting untuk mencegah korupsi dari tingkat paling bawah.

Dalam laporannya, IKA FH UPB meminta audit terhadap:

  1. Status hukum, luas, dan lokasi Tanah Kas Desa Karang Baru;

  2. Pola pemanfaatan TKD serta pihak-pihak yang mengelolanya;

  3. Besaran pendapatan TKD dan aliran keuangan hasil pemanfaatannya;

  4. Seluruh pembukuan dan laporan keuangan desa selama masa jabatan kepala desa.

Tutup