Catatan Kehadiran Sidang, MKMK Beri Teguran kepada Hakim MK Anwar Usman
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendapat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait tingkat kehadirannya dalam persidangan yang dinilai rendah sepanjang tahun 2025.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025. Dalam laporan itu, MKMK menyoroti pentingnya disiplin kehadiran hakim sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional.
I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa MKMK melakukan evaluasi terhadap kehadiran seluruh hakim MK, baik dalam sidang pleno maupun sidang panel. Evaluasi tersebut disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi lembaga.
Berdasarkan data yang ditampilkan, Anwar Usman tercatat sebagai hakim MK dengan tingkat ketidakhadiran paling tinggi dibandingkan hakim lainnya. Rekapitulasi tersebut ditampilkan dalam bentuk tabel kehadiran yang disampaikan dalam laporan resmi MKMK.
MKMK menilai kehadiran hakim dalam persidangan merupakan kewajiban utama yang berkaitan langsung dengan kelancaran proses penegakan konstitusi. Oleh karena itu, ketidakhadiran yang berulang menjadi perhatian serius lembaga pengawas etik tersebut.
Atas dasar itu, MKMK memberikan peringatan berupa teguran kepada Anwar Usman. Teguran ini dimaksudkan sebagai pengingat agar yang bersangkutan meningkatkan kedisiplinan dan menjalankan tugas yudisial secara optimal.
I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa evaluasi dan peringatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga marwah, integritas, dan profesionalisme Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.
MKMK berharap seluruh hakim MK dapat menjadikan catatan evaluasi ini sebagai bahan introspeksi, sehingga ke depan pelaksanaan tugas peradilan konstitusi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.




