Banggar DPR Ingatkan Ancaman Pidana Penolakan Uang Tunai

Ilustrasi QRIS

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengingatkan pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran tunai menggunakan uang rupiah. Penolakan tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga satu tahun serta denda maksimal Rp200 juta.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah memiliki kedudukan hukum yang sah dan wajib diterima sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia. Ia menilai praktik penolakan uang tunai mencederai hak konsumen dan berpotensi menciptakan diskriminasi dalam transaksi ekonomi.

Peringatan tersebut mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan keluhan seorang konsumen lanjut usia. Dalam video itu, konsumen mengaku tidak dapat bertransaksi di sebuah toko roti yang berada di halte Transjakarta kawasan Monas karena hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS, pada Kamis (18/12/2025).

Menurut Said, peristiwa tersebut menjadi alarm penting bagi pemerintah dan DPR untuk menegaskan kembali posisi rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Ia menilai digitalisasi sistem pembayaran tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat yang masih mengandalkan uang tunai.

“Banyak pelaku usaha yang keliru memahami kebijakan pembayaran non-tunai. Digitalisasi memang didorong, tetapi bukan berarti meniadakan pilihan pembayaran tunai,” ujar Said dalam keterangannya.

Ia menambahkan, layanan pembayaran digital seharusnya bersifat opsional dan melengkapi, bukan menggantikan sepenuhnya uang tunai. Dalam konteks pelayanan publik, pembatasan metode pembayaran justru berpotensi melanggar prinsip inklusivitas dan keadilan ekonomi.

Said juga menyoroti lemahnya edukasi terkait batasan penerapan transaksi digital. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami bahwa kewajiban menerima rupiah tetap berlaku meski sistem pembayaran elektronik semakin masif digunakan.

Untuk itu, Banggar DPR RI mendorong Bank Indonesia agar lebih aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat luas. “Rupiah harus tetap dipahami sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus alat bayar yang sah. Digitalisasi tidak boleh menggerus hak dasar konsumen,” pungkas Said.

Tutup