Jejak Sarjan: Dari Ketua Koperasi Suzuki, Kontraktor Kabupaten Bekasi, hingga Tersangka KPK

Sarjan sebelah kiri, Ade Kuswaran Kunang Bupati Bekasi kanan. Foto: Istimewa

Nama Sarjan selama bertahun-tahun dikenal luas di Kabupaten Bekasi sebagai figur berpengaruh yang menautkan dunia industri, usaha konstruksi lokal, dan aktivitas sosial kemasyarakatan.

Namun, citra itu runtuh seketika setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan penelusuran rekam jejak profesional, Sarjan tercatat pernah menjabat Ketua Koperasi Karyawan PT Suzuki Indomobil Motor Plant TB2 sejak Maret 2017.

Posisi ini menempatkannya di lingkar strategis industri otomotif nasional yang beroperasi di kawasan Tambun, Bekasi.

Selama hampir sembilan tahun, ia memimpin koperasi pekerja di salah satu pabrik otomotif terbesar di Indonesia, memperluas jejaring sosial dan ekonomi di lingkungan industri.

Selain di sektor koperasi, Sarjan juga dikenal sebagai kontraktor lokal yang aktif mengerjakan proyek-proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi.

Kedekatannya dengan masyarakat dan pelaku usaha daerah membuat namanya cukup diperhitungkan, terutama dalam lingkar pengusaha lokal yang kerap beririsan dengan proyek pemerintah daerah.

Sarjan memuncak pada 26 Oktober 2025, saat ia tampil sebagai Ketua Panitia acara rakyat “Mancing Mania Gratis” di Kali Gabus, Tambun Utara. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan diikuti hampir 10 ribu warga.

Dengan total hadiah mencapai Rp250 juta, kegiatan itu memperkuat citra Sarjan sebagai tokoh akar rumput yang dekat dengan kekuasaan nasional.

Kehadiran Wapres Gibran kala itu menjadi simbol kuat bagaimana Sarjan berhasil memadukan posisi sosial, jejaring industri, dan akses elite pemerintahan.

Bagi sebagian warga, ia dipandang sebagai figur lokal yang “naik kelas”, memiliki daya tawar politik, sekaligus berpengaruh dalam dinamika pembangunan daerah.

Namun, rangkaian citra tersebut berbalik arah ketika KPK mengungkap dugaan praktik ijon proyek, yakni pemberian uang muka kepada pejabat daerah untuk mengamankan proyek sebelum proses tender resmi.

Dalam perkara ini, Sarjan diduga berperan sebagai pihak swasta pemberi suap, sementara Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya disebut sebagai pihak penerima.

Dalam OTT yang dilakukan di rumah dinas bupati, penyidik KPK menyita uang tunai Rp200 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

KPK menegaskan penindakan dilakukan tanpa melihat latar belakang sosial, jabatan, maupun kedekatan politik para pihak yang terlibat.

Kasus ini menempatkan Sarjan pada ironi besar. Sosok yang pernah berdiri di panggung rakyat bersama Wakil Presiden, memimpin koperasi karyawan industri otomotif, serta menjalankan usaha konstruksi lokal, kini harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Tutup