Sidang Perdana Aktivis Demo Pemakzulan Bupati Pati Digelar, Jaksa Jerat Ancaman 9 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana terhadap dua aktivis, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, yang terjerat kasus demonstrasi pemakzulan Bupati Pati. Sidang berlangsung pada Rabu (24/12/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Keduanya didakwa terkait dugaan pemblokiran jalur nasional Pantura Pati–Rembang serta tindakan penghasutan saat aksi demonstrasi pada 1 November 2025. Jaksa menjerat Teguh dan Botok dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara.
Persidangan berjalan tertib dan kondusif. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pada 7 Januari 2026 guna mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi pengawalan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang membahas pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/10/2025). Usai sidang DPRD, massa aksi memblokir jalur Pantura selama kurang lebih 15 menit sebagai bentuk protes.
Usai persidangan, situasi di halaman PN Pati sempat memanas ketika para terdakwa digiring menuju bus tahanan. Sejumlah pendukung yang hadir melantunkan selawat sebagai bentuk solidaritas terhadap para aktivis tersebut.
Supriyono alias Botok tampak emosional saat hendak dibawa ke rumah tahanan. Dengan tangan terborgol, ia melontarkan kritik keras terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum di hadapan awak media.
“Stop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat. Jangan pernah takut mengkritik penguasa yang zalim, arogan, dan otoriter,” teriak Botok. Pernyataan tersebut diamini Teguh Istiyanto yang menilai penegakan hukum masih belum berpihak pada keadilan.
Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa pada hari yang sama digelar dua sidang pidana. Selain Teguh dan Botok, seorang sopir bernama Sugito juga diadili dalam perkara terpisah terkait peristiwa tersebut.
“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan. Sidang Teguh dan Botok tercatat dalam perkara nomor 201/PB/2025, sedangkan Sugito dalam perkara nomor 202/PB/2025. Seluruh persidangan berlangsung aman dan tertib,” pungkas Retno.





