Profil Sarjan: Kontraktor Kabupaten Bekasi yang Pernah Hadirkan Wapres Gibran, Kini Terseret OTT KPK

Sarjan dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berselfie di acara mancing mania.

Nama H. Sarjan, SH mendadak bergema di ruang publik nasional. Bukan karena panggung rakyat atau agenda sosial yang kerap ia gelar, melainkan karena status barunya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Sebelum terseret pusaran kasus dugaan ijon proyek, Sarjan dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus kontraktor lokal yang cukup berpengaruh di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Pria asal Gabus, Tambun Utara ini kerap tampil sebagai figur dermawan, dekat dengan warga, dan piawai membangun jejaring sosial hingga politik.

Puncak sorotan publik terhadap Sarjan terjadi pada 26 Oktober 2025. Saat itu, ia menjadi Ketua Panitia “Mancing Mania Gratis”, sebuah acara rakyat berskala besar yang digelar di sepanjang Kali Gabus. Tak tanggung-tanggung, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menjadikannya salah satu agenda rakyat daerah yang naik kelas ke panggung nasional.

Hampir 10 ribu warga tumpah ruah mengikuti acara yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Dengan total hadiah mencapai Rp250 juta, termasuk sepeda dan motor listrik, acara itu dipuji sebagai simbol kebersamaan dan kekuatan partisipasi masyarakat. Kehadiran Wapres Gibran kala itu mempertegas posisi Sarjan sebagai figur lokal yang mampu menembus lingkar kekuasaan nasional.

Bagi sebagian warga, Sarjan bukan sekadar panitia acara. Ia dilihat sebagai representasi tokoh akar rumput yang sukses secara ekonomi dan dekat dengan elite pemerintahan. Momentum tersebut turut mengangkat citranya sebagai figur yang punya daya tawar politik dan sosial di Kabupaten Bekasi.

Namun, citra itu runtuh seketika ketika KPK menetapkan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Sarjan diduga berperan sebagai pihak swasta pemberi suap, sementara Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya disebut sebagai pihak penerima.

KPK menduga praktik ijon proyek dilakukan dengan skema uang muka kepada pejabat daerah untuk mengamankan proyek sebelum proses tender resmi berjalan. Dalam OTT yang dilakukan di rumah dinas bupati, penyidik turut menyita uang tunai Rp200 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

“Penindakan ini bagian dari komitmen KPK memberantas korupsi, tanpa melihat latar belakang maupun status sosial pelaku,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kasus Sarjan menjadi ironi tersendiri. Sosok yang pernah berdiri di panggung rakyat bersama Wakil Presiden, kini harus duduk di kursi pesakitan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Peristiwa ini sekaligus menegaskan bahwa kedekatan dengan kekuasaan dan popularitas sosial tidak menjadi tameng dari jerat hukum.

Bagi publik Bekasi, kisah Sarjan adalah potret kontras antara kemegahan citra dan kerasnya realitas hukum. Dari Kali Gabus yang dipenuhi sorak sorai warga, hingga ruang pemeriksaan KPK yang sunyi, perjalanan Sarjan menjadi pengingat bahwa kekuasaan, uang, dan pengaruh selalu memiliki sisi gelap yang menunggu di belakang panggung.

Tutup