Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti relasi kekuasaan dalam penetapan tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, ditetapkan sebagai dua dari tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
KPK menduga posisi strategis ayah dan anak tersebut dimanfaatkan dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang berperan sebagai pihak penerima, sementara SRJ—pihak swasta bernama Sarjani—diduga sebagai pemberi suap.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
“Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
Sementara SRJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 18 Desember 2025 yang menjaring 10 orang di wilayah Kabupaten Bekasi. Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan komitmen proyek di Kabupaten Bekasi. Penyidik kini menelusuri lebih jauh aliran dana serta potensi konflik kepentingan antara jabatan kepala daerah dan kepala desa dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan pengusutan perkara masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.




