MK Kabulkan Gugatan Musisi, Aturan Royalti dan Hak Pertunjukan Berubah
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan puluhan musisi Tanah Air. Putusan tersebut mengubah sejumlah ketentuan krusial terkait mekanisme royalti, perizinan penggunaan karya, hingga penerapan sanksi pidana dalam sengketa hak cipta.
Putusan dengan Nomor Perkara 28/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Sebanyak 29 musisi lintas generasi tercatat sebagai pemohon, di antaranya Nazril Irham (Ariel NOAH), Raisa Andriana, Armand Maulana, hingga Nadin Amizah.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat secara sepihak melarang penggunaan ciptaan apabila pihak lain telah mengajukan permohonan izin tanpa alasan yang sah. Menurut MK, praktik pelarangan sepihak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
“Pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah menegaskan bahwa permohonan izin penggunaan karya dapat dilakukan secara langsung kepada pemegang hak cipta maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, MK meminta pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR, untuk merumuskan secara tegas kriteria “alasan yang sah” agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di kemudian hari.
Selain itu, MK juga mengubah makna frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Mahkamah menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan komersial sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penyelenggara pertunjukan merupakan pihak yang paling mengetahui jumlah penjualan tiket dan keuntungan acara. Oleh karena itu, kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK secara hukum dibebankan kepada penyelenggara acara, bukan kepada penyanyi atau pelaku pertunjukan.
“Pihak yang seharusnya membayar royalti ketika ciptaan digunakan dalam pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan,” ujar Enny.
Dalam amar putusannya, MK juga menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dalam sengketa hak cipta harus ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, dengan terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian melalui dialog, perundingan, dan mekanisme perdata. Meski demikian, terdapat satu pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam penataan ulang tata kelola royalti musik nasional, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan keseimbangan hak serta kewajiban antara pencipta, pelaku pertunjukan, penyelenggara acara, dan lembaga pengelola royalti di Indonesia.



