Kejati Jabar Isyaratkan Tersangka Baru dalam Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi?
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Penyidikan disebut masih berkembang dan mengarah pada potensi keterlibatan pihak lain.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya menyatakan penyidik terus mendalami konstruksi perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana. “Tidak menutup kemungkinan tersangka baru karena penyidikan perkara ini masih terus berkembang,” kata Nur saat dihubungi.
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik pidana khusus masih mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri sejumlah alat bukti yang dapat memperkuat dugaan penyimpangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas alur kasus sekaligus menentukan peran para pihak yang diduga terlibat.
“Pemeriksaan masih berjalan dan tidak berhenti di dua tersangka ini. Tim masih memanggil para pihak terkait. Mohon bersabar, nanti pasti kita informasikan,” ujar Nur.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Roy Rovalino Herudiansyah menegaskan bahwa penyidikan perkara tetap berlanjut meskipun dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ditemukan pembuktian yang meyakinkan.
Pada Selasa (9/12), Kejati Jawa Barat menetapkan dan menahan RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi serta S, mantan Wakil Ketua DPRD setempat, terkait dugaan korupsi tersebut. Keduanya dinilai memiliki peran sentral dalam proses pengajuan hingga aliran dana tunjangan rumah.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan kenaikan tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota. Kebijakan tersebut kemudian disinyalir menyimpang dari ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp20 miliar.
RAS ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari sejak penetapan tersangka, sementara S tidak ditahan karena tengah menjalani pidana di Lapas Sukamiskin. Para tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 jo. pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 KUHAP.




