MA Perberat Hukuman Penyandang Disabilitas Pelaku Pelecehan Seksual

Gedung MA.

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman seorang penyandang tunadaksa, I Wayan Agus Suartama, menjadi 12 tahun penjara dalam perkara pelecehan seksual. Putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut dua isu sensitif sekaligus: penegakan hukum terhadap kejahatan seksual dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas sebagai pelaku maupun korban.

Dalam dokumen resmi di laman Kepaniteraan MA, Kamis (4/12), tertulis bahwa kasasi yang diajukan terdakwa ditolak, sementara kasasi penuntut umum dikabulkan sebagian. Majelis hakim memutus memperberat pidana penjara terdakwa.

“Kasasi Penuntut Umum NOF. Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di laman resmi kepaniteraan.

Putusan nomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Selasa, 25 November 2025, oleh majelis kasasi yang dipimpin hakim Yohanes Priyana dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Panitera Pengganti Liza Utari. Saat ini berkas putusan masih dalam proses minutasi.

Ketegasan MA di Tengah Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

Pemberatan hukuman oleh MA menunjukkan sikap tegas lembaga peradilan tertinggi dalam menangani perkara kekerasan seksual. Dalam banyak kasus, putusan di tingkat bawah kerap dinilai terlalu ringan sehingga menimbulkan rasa keadilan yang timpang bagi korban.

Dalam konteks ini, langkah MA dapat dibaca sebagai penegasan bahwa kejahatan seksual tidak boleh ditoleransi, siapa pun pelakunya dan apa pun kondisi fisiknya.

Dilema Etis: Ketika Pelaku adalah Penyandang Disabilitas

Meski demikian, putusan ini juga memunculkan diskusi publik mengenai perlakuan setara bagi penyandang disabilitas di hadapan hukum.

Pakar hukum berpendapat, penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan khusus dalam proses peradilan — termasuk akses pendampingan, asesmen psikososial, maupun fasilitas penunjang. Namun, status disabilitas tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila pelaku terbukti memiliki kapasitas tindakan dan kesadaran hukum.

Tutup