Kasasi Ditolak, Mario Dandy Wajib Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan AG

Sebelumnya Mario Dandy di tuntut hukuman 12 tahun penjara. Atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban David Ozora. Foto: Andra/terkenal.co.id

Majelis hakim pada tingkat kasasi resmi menolak permohonan yang diajukan Mario Dandy Satriyo, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. Putusan tersebut memperkuat putusan banding yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan kasasi yang diunggah melalui situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 24 November 2025, menyatakan bahwa Mario Dandy terbukti melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” demikian bunyi putusan kasasi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 2 bulan.

Putusan kasasi ini merujuk pada putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI, yang mengubah putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu putusan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. Pada tingkat pertama, Mario Dandy hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Dengan ditolaknya kasasi, Mario Dandy kini harus menjalani hukuman sesuai putusan banding, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tutup