Menteri ATR/BPN Usulkan Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Wajib Daftar Ulang

Nusron Wahid.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mewacanakan pemberlakuan tenggat waktu daftar ulang sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961–1997. Usulan ini disiapkan untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang tengah digagas pemerintah.

Nusron menilai aturan baru diperlukan untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus membatasi ruang gerak mafia tanah. Menurutnya, daftar ulang sertifikat lama penting agar seluruh dokumen pertanahan terverifikasi ulang dan terintegrasi secara administratif.

“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru yang mengatur masa transisi pendaftaran ulang, sama seperti Undang-Undang Pertanahan sebelumnya yang memberikan waktu 20 tahun bagi pemegang hak barat untuk mendaftar kembali,” kata Nusron dalam rapat di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia mengusulkan agar pemegang sertifikat tanah terbitan 1961–1997 diberi waktu lima hingga sepuluh tahun untuk melakukan daftar ulang sebelum pemerintah menutup data historis tersebut.

“Kita umumkan dalam undang-undang bahwa pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu lima sampai sepuluh tahun untuk daftar ulang, setelah itu tutup buku,” ujarnya.

Selain regulasi baru, Nusron menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk meminimalkan praktik penyimpangan dalam layanan pertanahan.

“Kata kuncinya pembenahan dan SDM-nya diperkuat. Orang BPN harus proper, kuat, tegas dalam aturan, dan tidak mau diajak kongkalikong,” pungkasnya.

Tutup