DPR Akui Pembahasan RUU Perampasan Aset Berpotensi Molor ke 2026

DPR

Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali tersendat. DPR secara tersirat mengakui bahwa RUU yang dinilai krusial dalam pemberantasan korupsi itu berpotensi besar ditunda hingga 2026, menyusul menipisnya waktu pembahasan di sisa masa sidang 2025.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut waktu pembahasan yang kian sempit membuat RUU tersebut tidak mungkin diproses pada tahun ini.

“Ya pasti geser ke Prolegnas 2026. Pastinya,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Agenda Legislasi Digeser, Publik Pertanyakan Komitmen Politik

Penundaan ini kembali memunculkan pertanyaan terkait komitmen politik DPR dalam mempercepat instrumen hukum yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana meski tanpa menunggu putusan pidana.

Di tengah tekanan masyarakat sipil dan pemberi sinyal dari pemerintah, DPR justru memilih mengalihkan fokus legislasi.

Komisi III Prioritaskan RUU Penyesuaian Pidana

Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III akan memprioritaskan RUU Penyesuaian Pidana, sebagai syarat pemberlakuan KUHP baru.

“Sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, waktu pembahasan sangat terbatas karena DPR memasuki masa reses pada 10 Desember 2025, sehingga hanya tersisa beberapa minggu untuk menyelesaikan agenda legislasi.

Kalkulasi Politik Diduga Jadi Faktor

Pengamat politik menilai molornya RUU Perampasan Aset bukan semata soal waktu, tetapi juga terkait kalkulasi politik di tubuh partai-partai parlemen. RUU ini kerap disebut sensitif karena menyentuh langsung kepentingan elite serta berpotensi memengaruhi jejaring ekonomi-politik di berbagai partai.

Selain itu, memasuki tahun anggaran dan dinamika politik 2026, DPR dinilai enggan mengambil risiko dengan mendorong RUU yang efeknya menyasar langsung pada korupsi berlevel tinggi.

Sinyal Lemahnya Prioritas Antikorupsi

Ketidaktegasan DPR mempercepat pembahasan RUU ini dikhawatirkan menjadi sinyal bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak menjadi prioritas politik pada penghujung 2025.

Padahal, pemerintah sebelumnya mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa dibahas tahun ini agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam menindak kejahatan terorganisasi dan pencucian uang.

Menunggu Babak Baru di 2026

Dengan bergesernya pembahasan ke tahun depan, semua mata kini tertuju pada apakah DPR benar-benar akan menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama Prolegnas 2026 atau kembali menjadikannya agenda yang tak kunjung selesai.

Tutup