Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun, Eks Dirut ASDP Dihadapkan Tuntutan 8,5 Tahun
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya turut didakwa dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya dinilai bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,25 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pembelian kapal-kapal milik PT JN yang disebut sudah tidak layak pakai. Pembelian aset ini menjadi syarat untuk melanjutkan proses akuisisi PT JN oleh ASDP.
Menurut JPU, keputusan pembelian kapal tersebut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan menyalahi ketentuan pengadaan yang berlaku, sehingga merugikan negara dalam jumlah besar.




