Kasus Guru Luwu Utara: DPR Klaim Dorongan Parlemen Berperan dalam Keputusan Rehabilitasi Presiden
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan—Abdul Muis dan Rasnal—yang sebelumnya dipecat setelah membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji. Keputusan ini ditegaskan setibanya Presiden di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Kamis (13/11).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Presiden menandatangani surat rehabilitasi tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya.
Dengan ditandatanganinya surat tersebut, kedua guru dipulihkan nama baiknya, harkat martabatnya, serta seluruh hak-haknya sebagai pendidik.
“Semoga ini menjadi berkah,” tambah Dasco.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir, setelah muncul permohonan resmi dari masyarakat dan sejumlah pihak di lembaga legislatif.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan,” kata Prasetyo.
Rehabilitasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan para pendidik, khususnya mereka yang memperjuangkan hak-hak guru honorer di daerah.





