Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Gara-Gara Ucapannya soal Soeharto

Ribka Tjiptaning.

Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) resmi mengadukan Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri, Rabu (12/11/2025). Laporan tersebut diajukan terkait pernyataan Ribka yang mempertanyakan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, dan menyebutnya sebagai “pembunuh jutaan rakyat.”

Koordinator ARAH, Iqbal, menjelaskan bahwa pihaknya menilai pernyataan Ribka berpotensi menyesatkan publik dan mengandung unsur ujaran kebencian.

“Kami datang ke sini untuk mengadukan pernyataan salah satu politisi PDIP, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyebut Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, terkait polemik pengangkatan beliau sebagai pahlawan nasional,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Iqbal mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan tersebut karena, menurutnya, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah atas tuduhan tersebut.

“Apakah ada putusan hukum atau pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat? Kalau tidak ada, maka pernyataan itu bisa menyesatkan,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, ARAH juga menyertakan sejumlah video dan rekaman pernyataan Ribka Tjiptaning sebagai bukti pendukung. Iqbal menilai bahwa informasi yang disampaikan Ribka berpotensi memicu kebencian dan menciptakan disinformasi di ruang publik.

“Informasi seperti ini lebih menjurus kepada ujaran kebencian dan berita bohong. Kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ribka Tjiptaning maupun pihak PDI Perjuangan terkait laporan tersebut.

Tutup