OJK: Debitur yang Kabur Bisa Dikejar Debt Collector, Lebih Baik Ajukan Restrukturisasi

Ilustrasi kantor OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para debitur agar tidak menghindar atau melarikan diri saat menghadapi kesulitan membayar utang. OJK menegaskan, sikap tidak kooperatif justru dapat memperburuk kondisi dan berujung pada penagihan oleh pihak debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, meminta masyarakat bersikap terbuka terhadap perusahaan pembiayaan jika sedang mengalami kesulitan keuangan.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujar Frederica di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Ia menekankan pentingnya komunikasi langsung dengan lembaga keuangan agar debitur dapat memperoleh solusi yang lebih baik, seperti restrukturisasi utang.

“Lebih baik datangi perusahaannya, bilang saja, ‘Pak, Bu, saya sedang kena PHK. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” tambahnya.

Menurut Frederica, OJK membuka ruang mediasi bagi nasabah yang sudah beritikad baik namun masih mengalami kendala komunikasi dengan pihak perusahaan. Langkah ini diambil agar kedua belah pihak dapat menemukan jalan keluar tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Nanti akan dipertemukan. Banyak, misalnya, ibu-ibu yang kena pinjol (pinjaman online), kita pertemukan dan bantu selesaikan. Tetapi jangan jadi konsumen yang tidak beritikad baik,” tegasnya.

OJK berharap masyarakat memahami bahwa kejujuran dan komunikasi terbuka merupakan kunci dalam menjaga reputasi keuangan pribadi sekaligus menghindari praktik penagihan agresif dari pihak ketiga.

Tutup