Pasal 34 UU KUP Disoal di MK, Wajib Pajak Ingin Pertemuan dengan Fiskus Bisa Direkam
Ketentuan mengenai larangan perekaman pertemuan antara Wajib Pajak dan petugas pajak, baik dalam bentuk audio maupun video, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menilai aturan yang berlaku saat ini berpotensi mengekang transparansi dalam proses administrasi perpajakan.
Mengutip siaran pers Mahkamah Konstitusi, ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selama ini, pasal tersebut kerap dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melarang Wajib Pajak maupun kuasa hukumnya melakukan perekaman selama pertemuan resmi.
Padahal, bunyi dari Pasal 34 ayat (1) dan (2) tidak secara eksplisit menyebut adanya larangan dokumentasi. Berikut isi lengkapnya:
Pasal 34 ayat (1): Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 34 ayat (2): Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemohon dalam perkara Nomor 211/PUU-XXIII/2025 menilai ketentuan tersebut telah disalahartikan dan seolah-olah menjadi dasar hukum bagi DJP untuk menolak perekaman, padahal tidak ada klausul yang melarang secara tegas.
Oleh karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai melarang Wajib Pajak merekam pertemuan dengan fiskus.
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar putusan MK nantinya tidak hanya terbatas pada jenis pertemuan tertentu, melainkan mencakup seluruh proses formal antara fiskus dan Wajib Pajak, seperti:
-
Klarifikasi SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
-
Pemeriksaan Lapangan
-
Pemeriksaan Bukti Permulaan
-
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP)
-
Proses keberatan di tingkat Kantor Wilayah DJP
-
Serta setiap komunikasi resmi antara fiskus dan Wajib Pajak atau kuasanya.
Sidang pemeriksaan perkara ini telah berlangsung di Ruang Sidang MK, Senin (10/11/2025). Majelis hakim meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari ke depan sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.




