Menkop Sebut Koperasi Bisa Kelola Tambang

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono.

Koperasi kini dapat mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk pertambangan rakyat.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menyatakan beberapa pasal menegaskan keberadaan koperasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Di antaranya, Pasal 26 C mengatur bahwa verifikasi legalitas administratif dan kriteria keanggotaan koperasi, sebagai prioritas bagi koperasi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.

Pasal 26 E juga menyatakan bahwa, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam atau Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batu Bara, dengan prioritas diberikan melalui Sistem OSS.

Lebih lanjut, Pasal 26 F menyebutkan luas Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara untuk koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maksimal 2.500 hektare.

Tutup