Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait penghapusan kolom agama di KTP
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa uji materiil penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak dapat diterima. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak jelas dan kabur.
Hal ini disampaikan dalam sidang putusan perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (29 September).
“Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusannya.
Taufik menyatakan bahwa kolom agama pada KTP juga meningkatkan risiko keselamatan, mengingat banyaknya korban penyisiran yang dianiaya dan dibunuh.
Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan Taufik tidak lazim dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
“Pemohon, dalam permohonan 4 dan 5, merumuskan permohonan yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat penjelasan atau argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian penjelasan dalam posita,” ujar Suhartoyo.
Taufik berpendapat bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara pencantuman agama dalam KTP, yang menjadi penyebab peristiwa tersebut, dengan ancaman yang diterima.
Oleh karena itu, ia mengkaji apakah pencantuman agama dalam KTP dan KK melanggar Pasal 28I ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.