The government has exempted hotel, restaurant, and cafe employees earning less than Rp10 million from income tax
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).
Sebelumnya hanya berlaku untuk sektor industri padat karya, kini insentif pajak juga diberikan kepada pekerja di sektor pariwisata.
“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga di Kantor Presiden, pada Senin (15/9/2025).
Oleh karena itu, pembebasan pajak ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Dengan skema ini, para pekerja yang menerima stimulus pajak diperkirakan akan mendapatkan tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
“Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000-400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” pungkas Airlangga.