Kompol Kosmas tampak hadir dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri. Sidang etik dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan juga dihadiri oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
“Hari ini agendanya sidang etik. Kompol Kosmas masuk kategori pelanggaran berat. Saat kejadian, ia berada di sebelah kursi kemudi,” ujar Anam kepada wartawan.
Menurut Anam, dalam konstruksi perkara yang sudah dipaparkan sebelumnya, sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada Kosmas adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kompolnas mendorong adanya PTDH karena penting bagi semua pihak untuk mengedepankan sikap menahan diri, terutama dalam menghadapi unjuk rasa,” lanjutnya.
Tujuh Anggota Brimob Terlibat
Dalam peristiwa tersebut, terdapat 7 anggota Brimob yang berada di dalam rantis. Mereka terbagi menjadi dua kategori pelanggaran etik:
Pelanggaran Berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K. Gae (duduk di kursi depan sebelah sopir)
Pelanggaran Sedang (penumpang belakang):
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Sidang etik untuk Bripka Rohmat dijadwalkan digelar pada Kamis (4/9/2025). Sementara sidang bagi anggota dengan kategori pelanggaran sedang akan dilakukan setelah sidang etik pelanggaran berat selesai.