Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal polemik tunjangan rumah sebesar Rp50 juta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok/nvl/dpr.go.id

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya buka suara soal polemik tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR. Ia menegaskan, tunjangan tersebut hanya diberikan sampai Oktober 2025, bukan sepanjang masa jabatan.

Dasco menjelaskan, tunjangan itu muncul karena anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, negara mengucurkan dana Rp50 juta per bulan agar para wakil rakyat bisa menyewa rumah kontrakan.

“Sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8).

Namun, tunjangan itu sifatnya sementara. Dasco menuturkan, anggaran awal untuk tunjangan rumah tidak bisa langsung dicairkan penuh di tahun 2024. Karena itu, pembayaran dilakukan secara diangsur setiap bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Nah, setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan kontrak rumah lagi. Itu hanya berlaku satu tahun untuk kebutuhan kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan 2024–2029,” jelasnya.

Menurutnya, kegaduhan publik soal tunjangan Rp50 juta ini hanya karena kesalahpahaman. Ia memastikan, DPR tidak bermaksud memberikan dana jumbo itu terus-menerus.

“Ya mungkin kemarin penjelasannya kurang lengkap sehingga menimbulkan polemik. Sebenarnya tunjangan itu diangsur setahun karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus,” pungkas Dasco.

Tutup