Hotel di Mataram Nusa Tenggara Barat Tagihan Royalti Musik

Ilustrasi musik.

Hotel di Mataram Nusa Tenggara Barat termasuk hotel berbasis syariah menerima tagihan royalti musik dari pihak terkait Biaya tagihan ini bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga lebih dari Rp 4,4 juta per tahun bergantung pada jumlah kamar yang dimiliki setiap hotel.

Pengurus AHM Rega Fajar Firdaus yang juga General Manager Hotel Grand Madani mengungkapkan bahwa beberapa hotel telah menerima peringatan karena dianggap tidak menyerahkan royalti yang harus dibayar.

“Kami dari AHM memang betul sudah disurati berupa tagihan, bahkan ada teman kami juga sudah disomasi. Alasannya mungkin karena tidak mau membayar, walaupun sebagian hotel ada yang sudah sanggup membayar,” kata Rega, Rabu (13/8/2025).

“Tagihan hotel saya keluar akhir Juli sebesar Rp 4 juta plus PPN setahun. Sistemnya akan menagih lagi tahun depan di bulan yang sama,” tambahnya.

Namun, Rega masih menganggap sistem perhitungan royalti memiliki kesalahan Biaya dikenakan untuk setiap perangkat yang dapat memutar musik termasuk televisi di kamar hotel Bahkan hotel yang tidak memiliki televisi di semua kamar tetap dipungut biaya.

“Dia menganggap setiap kamar ada TV dan TV itu bisa mengeluarkan musik yang mengandung hak cipta. Ada hotel yang tidak ada TV, tetapi tetap dikirimi tagihan,” tegasnya.

“Bahkan kemarin viral suara burung dari YouTube pun kena. Jadi dia melihat objek suara, tidak peduli siapa penyanyinya,” sambungnya.

Ia juga khawatir dengan ancaman sanksi yang dianggap terlalu berat Jika tidak membayar royalti pelaku usaha dapat dipidana 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 4 miliar.

“Kita pengusaha seperti dianggap residivis saja, padahal ini soal interpretasi aturan. Banyak pengusaha ketar-ketir,” pungkasnya.

Tutup