MNC Group memberikan klarifikasi terkait pemberitaan gugatan
PT MNC Asia Holding Tbk (MNC Group) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp119 triliun.
Melalui pernyataan resmi, MNC Group menegaskan gugatan tersebut masih berada pada tahap pembacaan dan belum ada putusan hukum. Perseroan juga menilai substansi gugatan terkesan dipaksakan karena menyangkut transaksi yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya 12 Mei 1999.
Transaksi yang dimaksud adalah kepemilikan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) oleh CMNP yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk. Total NCD tersebut mencapai USD 28 juta, dengan jatuh tempo pada 9 Mei 2002 senilai USD 10 juta dan 10 Mei 2002 senilai USD 18 juta.
MNC Group menjelaskan, dalam transaksi itu, PT Bhakti Investama Tbk nama lama MNC Asia Holding hanya bertindak sebagai perantara (broker) sesuai bidang usahanya. Sejak tanggal transaksi, MNC Group tidak lagi memiliki keterlibatan atau peran dalam urusan NCD tersebut.
Setelah transaksi, seluruh korespondensi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Namun, pada 29 Oktober 2001, Unibank dibubarkan atau dilikuidasi sehingga gagal membayar NCD milik CMNP.
MNC Group menegaskan bahwa permasalahan NCD sudah pernah dibawa ke ranah perdata pada 2004 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI, dan Gubernur Bank Indonesia. Putusan perkara tersebut menyatakan NCD sah menurut hukum.
Selain itu, CMNP juga pernah melaporkan perkara ini ke ranah pidana pada 2009. Namun, penyidikan dihentikan oleh Bareskrim Polri pada 2011 dan SP3 yang dikeluarkan telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung pada 2013.
Menurut MNC Group, tuntutan yang diajukan saat ini seharusnya sudah kedaluwarsa mengingat peristiwa yang dipersoalkan terjadi lebih dari dua dekade lalu dan telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Perseroan meminta media memuat hak jawab secara lengkap agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan berimbang.




