Sebanyak 20 Guru PPPK Ajukan Izin Cerai di Kabupaten Blitar
Sebanyak 20 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai cuma dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Jumlah ini alami lonjakan tajam dibandingkan tahun sebelumnya, dan mayoritas pengaju cerai yakni perempuan.
Debanyak 20 guru PPPK di Kabupaten Blitar mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik). Angka ini naik signifikan dibanding tahun 2024 silam.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan temuan tersebut. “Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim sumber daya manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami,” katanya dikutip pada Rabu (23/7/2025).
“Kalau tahun lalu (2024) ada sekitar 15 usulan, sekarang belum habis semester pertama (6 bulan) sudah ada 20 usulan cerai yang masuk,” tambahnya.
Deni juga memaparkan jika 75 persen dari permohonan itu berasal dari guru perempuan. Mereka kebanyakan menggugat cerai suaminya.
“Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami/pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (faktornya),” ujarnya.
“Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat,” pungkasnya.