Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta?
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan waralaba kuliner populer, Mie Gacoan, di wilayah Bali.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak 20 Januari 2025. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, dalam keterangan resminya pada Senin (21/7/2025).
“Pelapor adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, yang diwakili oleh Saudara Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI,” ungkap Ariasandy.
Dalam laporannya, SELMI menuduh pihak Mie Gacoan menggunakan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta di seluruh outlet mereka tanpa membayar royalti yang seharusnya disetorkan kepada LMK.
Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, seluruh restoran yang memutar musik berhak cipta diwajibkan membayar royalti dengan rumus perhitungan:
> jumlah kursi x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet.
Dengan banyaknya jumlah gerai Mie Gacoan yang tersebar di berbagai kota besar, potensi kerugian hak cipta ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 117 jo Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.




